Dalam
hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka
hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika tidak
melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi
malapetaka untuk kita.
Di
dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak
tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang
membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk
komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan
atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh
pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau
milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh
pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat,
sopan, dan saling menghargai. Beberapa point yang perlu diperhatikan saat
menulis di internet adalah sebagai berikut:
1. Isi tulisan tidak mengandung unsur
SARA. Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang berakibat buruk
apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman
orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakang orang
yang membacanya.
2. Tidak berbau pornografi. Suatu hal yang
perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh
siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan
pembuatan blog telah merilis aturan tentang tulisan yang berbau pornografi
maupun yang bersifat negative.
3. Tidak melanggar hak cipta. Hal ini
perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file
berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya
terlindungi oleh hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha
untuk tidak melanggar hak cipta.
4. Pencantuman sumber tulisan. Dalam
menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis
berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Dengan membaca dari
berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat
menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita
bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan
bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5. Penggunaan Inisial. Pada saat membahas
suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak
bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan
kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan
penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil
dari suatu kasus.
6. Kata kunci yang tepat. Terkadang untuk
kepentingan meningkatkan trafik blog, orang membuat kata kunci yang tidak
sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin
masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar
atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja
jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Di Indonesia aturan atau kaidah
hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang
ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau UU ITE.Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi
tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat
satu dan dua.
Berdasarkan
konsep program tersimpan, program yang dieksekusi (kumpulan instruksi) di
memori. Pemroses melakukan tugasnya dengan mengeksekusi instruksi di program.
Tahap
pemrosesan instruksi ini berisi dua tahap, yaitu:
a. Pemroses membaca instruksi dari memori
(fetch)
b. Pemroses mengeksekusi instruksi dari memori
(execute)
Mode
Eksekusi instruksi
Pemroses
mempunyai beragam mode eksekusi, biasanya dikalikan dengan kewenangan yaitu:
o Program bagian dari sistem operasi
o Program pemakai
Instruksi-instruksi
tertentu hanya dapat dieksekusi di mode berkewenangan tinggi. Instruksi-instruksi
yang memerlukan kewenangan tinggi, misalnya:
o Membaca atau memodifikasi register kendali
(bit-bit register PSW)
o Instruksi-instruksi primitif perangkat
masukan/keluaran
o Instruksi-instruksi untuk manajemen memori
o Bagian memori tertentu hanya dapat diakses
dalam mode kewenangan tinggi
Mode
Pemakai dan Mode Sistem
Mode
dengan kewenangan rendah disebut mode pemakai (user mode) karena program
pemakai (aplikasi) biasa dieksekusi dalam mode ini.
Mode
dengan kewenangan tinggi disebut:
o Mode system (system mode), atau
o Mode kendali (Control mode), atau
o Mode supervisor (Supervisor mode), atau
o Mode kernel (kernel mode).
Biasanya
rutin sistem atau kendali atau kernel dieksekusi dengan mode ini.
Alasan
adanya dua mode adalah untuk menjaga keamanan. Tabel sistem operasi, seperti
tabel proses (PCB) harus dicegah dari intervensi program pemakai. Modifikasi
table proses hanya dapat dilakukan di mode system . Program pemakai bermode
pemakai takkan mampu mengubah table proses sehingga tidak merusak system. Pada
mode kernel, perangkat lunak mempunyai kendali penuh terhadap pemroses,
instruksi, register dan memori. Tingkat kendali ini tidak tersedia bagi program
pemakai sehingga sistem operasi tidak dapat diintervensi program pemakai.
Pencegahan ini menghindari kekacauan.
Pemroses
mengetahui mode eksekusi dari bit di PSW. Terdapat bit di PSW yang menyatakan
mode eksekusi. Bila program pemakai meminta layanan system operasi dengan
mengambil system call, pemanggilan system call menyababkan trap. Sistem
mengubah mode eksekusi menjadi mode kernel. Di mode kernel, system operasi
memenuhi yang diminta program pemakai. Begitu selesai, sistem operasi segera
mengubah mode menjadi mode pemakai dan mengembalikan kendali program pemakai.
Dengan
dua mode dan teknik penjebakan (trap) diperoleh manfaat:
1. Mencegah program pemakai mengacau
table-tabel sistem operasi
2. Mencegah program pemakai mengacau
mekanisme pengendalian sistem operasi.
Sumber
:
http://seorangteknikinformatika.blogspot.com/2010/12/sistem-komputer.html
http://taarahay.blogspot.com/2013/05/etika-instruksi-pada-proses.html
http://christinamoetz.blogspot.com/2013/05/bagaimana-etika-instruksi-eksekusi.html
0 comments:
Post a Comment