Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak
Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak
Cipta di Indonesia
Di Indonesia,
pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang
hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu
ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau
pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang
dapat dilindungi
Ciptaan yang
dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri).
Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Fungsi dan
Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak
cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.
Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat
dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau
seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
Prosedur
Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
PERSYARATAN
PERMOHONAN HAK MEREK
1.
|
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
|
·
Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar
negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan
di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·
Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris
apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·
Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas
nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
·
Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·
Tanda pembayaran biaya permohonan;
·
25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
·
surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
|
|
2.
|
Mengisi formulir
permohonan yang memuat :
|
·
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
·
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
·
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
·
Nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak
prioritas
|
|
3.
|
Membayar biaya permohonan pendaftaran
merek.
|
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1.
|
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan
rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
|
2.
|
Wilayah), lembar pertama dari formulir
tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
|
3.
|
Surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan:
|
·
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
·
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang
hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
·
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
·
Uraian ciptaan rangkap 4;
|
|
4.
|
Surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
|
5.
|
Melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor
|
6.
|
Apabila pemohon
badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi
akta pendirian badan hukum tersebut
|
7.
|
Melampirkan surat
kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
|
8.
|
Apabila permohonan
tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan
pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang
kuasa di dalam wilayah RI
|
9.
|
Apabila permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu
badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan
satu alamat pemohon
|
10.
|
Apabila ciptaan
tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
|
11.
|
Melampirkan contoh
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
|
12.
|
Membayar biaya
permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
|
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
1.
|
Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia:
|
2.
|
Permohonan ditandatangani oleh pemohon
atau kuasanya, serta dilampiri:
|
·
Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang
dimohonkan pendaftarannya.
·
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
·
Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya
adalah milik pemohon
|
|
3.
|
Mengisi formulir
permohonan yang memuat
|
·
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
·
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
·
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan
·
Nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak
prioritas
|
|
4.
|
Dalam hal permohonan diajukan secara
bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani
oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon
lain
|
5.
|
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan
pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti
yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
|
6.
|
Membayar biaya permohonan sebesar
Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk
non-UKM, untuk setiap permohonan
|
Sumber :
http://kadek-adi.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
0 comments:
Post a Comment