Friday, April 19, 2013






Sebagai salah satu masyarakat Indonesia dan berkewarganegaraan republik Indonesia, disini saya dapat menimbang dengan tema penulisan tentang “keterbatasan undang – undang telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi”, sudah sepatutnya saya dapat mengkritik sedikit atau singkat masih terdapat banyaknya peraturan undang – undang yang belum di amandemen yaitu dirubah/ di upgrade/diperbaiki dengan berjalanya perkembangan zaman di era modernisasi sekarang ini bahkan bukan modern lagi tetapi era serba teknologi.

Sedikit menjelaskan beberapa macam kejahatan di dunia Internet salah satu penggunaan teknologi Informasi yaitu :

Ø  Carder
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.  Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.  Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
·         Maka dari itu berhati – hatilah dalam berbelanja di situs online. Harus bertanya kepada yang berpengalaman terlebih dahulu dan tahu secara detail si penjual tersebut, apalagi di Indonesia baru – baru ini maraknya penipuan.

Ø  SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
·         Bukan hanya di media teknologi komputer tetapi pada media komunikasi baru – baru ini banyak sekali atau marak penipuan menggunakan via telefon dan sms, waspadalah waspadalah !!.

Ø  MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
·         Berhati – hati jika membuka situs yang langka dan juga software yang aneh dan tidak ada lesensinya, siapa tahu dari salah satu mereka terdapat virus malware yang bisa merusak PC atau Leptop anda.

Dari 3 macam kejahatan teknologi informasi diatas, yang saya ambil sampel dari kejahatan di dunia maya / Internet dapat disimpulkan sebagai masyarakat Indonesia khususnya menghimbau kepada rakyat Indonesia agar update informasi agar bisa mencegah dari kejahatan –kejahatan tersebut, atau dari pihak pemerintah khususnya Kominfo mengumumkan masyarakat Indonesia agar berhati – hati dan tetap waspada.

Maka dari itu perlu adanya tindakan bukan hanya dengan lisan dan tulisan, namun dengan adanya tulisan pada undang – undang pasti ada suatu tindakan juga. Dan perlu adanya tanggapan dari pemerintah.

Bukan hanya dari segi negatif pada sisi Internet, melainkan pada sisi segi kebudayaan juga, kita bisa memperkenalkan budaya – budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. jadi menurut saya undang - undang ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif” saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat” memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.

Memang dilihat dari UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Pada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

Usul dari saya agar dalam keterbatasan undang – undang ini segera di amandemenkan menurut berjalanya perkembangan zaman.

Categories:

0 comments:

Post a Comment