Sebagai salah
satu masyarakat Indonesia dan berkewarganegaraan republik Indonesia, disini
saya dapat menimbang dengan tema penulisan tentang “keterbatasan undang –
undang telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi”, sudah
sepatutnya saya dapat mengkritik sedikit atau singkat masih terdapat banyaknya
peraturan undang – undang yang belum di amandemen yaitu dirubah/ di
upgrade/diperbaiki dengan berjalanya perkembangan zaman di era modernisasi
sekarang ini bahkan bukan modern lagi tetapi era serba teknologi.
Sedikit menjelaskan
beberapa macam kejahatan di dunia Internet salah satu penggunaan teknologi
Informasi yaitu :
Ø
Carder
Menurut
riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas
– AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet
dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya,
banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan belanja di situs itu.
·
Maka dari itu
berhati – hatilah dalam berbelanja di situs online. Harus bertanya kepada yang
berpengalaman terlebih dahulu dan tahu secara detail si penjual tersebut,
apalagi di Indonesia baru – baru ini maraknya penipuan.
Ø
SPAMMING
Spamming
adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
·
Bukan hanya di
media teknologi komputer tetapi pada media komunikasi baru – baru ini banyak
sekali atau marak penipuan menggunakan via telefon dan sms, waspadalah
waspadalah !!.
Ø
MALWARE
Malware
adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating
system.
·
Berhati – hati jika
membuka situs yang langka dan juga software yang aneh dan tidak ada lesensinya,
siapa tahu dari salah satu mereka terdapat virus malware yang bisa merusak PC
atau Leptop anda.
Dari 3 macam
kejahatan teknologi informasi diatas, yang saya ambil sampel dari kejahatan di
dunia maya / Internet dapat disimpulkan sebagai masyarakat Indonesia khususnya
menghimbau kepada rakyat Indonesia agar update informasi agar bisa mencegah
dari kejahatan –kejahatan tersebut, atau dari pihak pemerintah khususnya Kominfo
mengumumkan masyarakat Indonesia agar berhati – hati dan tetap waspada.
Maka dari itu
perlu adanya tindakan bukan hanya dengan lisan dan tulisan, namun dengan adanya
tulisan pada undang – undang pasti ada suatu tindakan juga. Dan perlu adanya
tanggapan dari pemerintah.
Bukan hanya
dari segi negatif pada sisi Internet, melainkan pada sisi segi kebudayaan juga,
kita bisa memperkenalkan budaya – budaya yang kita miliki dengan bebas kepada
negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari
segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis
yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. jadi menurut saya undang - undang
ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena
kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga
tidak bisa dilihat dari segi negatif” saja banyak juga segi positif dari
penggunaan teknologi informasi seperti dapat” memperkenalkan kebudayaan kita
kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.
Memang dilihat
dari UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan
upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini
dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi.
Pada UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
Usul dari saya
agar dalam keterbatasan undang – undang ini segera di amandemenkan menurut
berjalanya perkembangan zaman.
0 comments:
Post a Comment