Pada penulisan
ini saya akan membahas sekilas informasi mengenai perbedaan cyber law di
berbagai Negara di Dunia dan perbandingannya dengan computer crime action.
> Penulisan
awal yaitu dengan tema :
PERBEDAAN CYBER
LAW DI BERBAGAI NEGARA : (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND,
AMERIKA SERIKAT)
A. CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk
membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama
waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa
masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia.
Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI,
penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah
dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya
menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal
yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori.
Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan
terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah
jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia
berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap
cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan
kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
B. CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen
untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan)
dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku
adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
C. CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di
Singapore.ETA dibuat dengan tujuan:
1.) Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2.) Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
3.) Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
4.) Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan
penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5.) Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan
dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik dan Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA
mencakup :
a Kontrak Elektronik
Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar
dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian
hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan
yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
b Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan
online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan
konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online
dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
D. CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber
crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan
oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen
privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution
belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini
dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah
cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan
online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat
yang mungkin merasa dirugikan.
E. CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan
kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti
privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
F. CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika,
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
> Penulisan
kedua dengan tema :
PERBANDINGAN
CYBER LAW DENGAN COMPUTER CRIME ACTION
A. CYBER LAW
Cyberlaw
merupakan topik yang hangat dibicarakan saat ini seiring dengan berkembangnya
teknologi informasi. Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah
bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh.
Jadi Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Cyber Law
adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang
lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime
itu merupakan kejahatan dalam dunia internet. Cyberlaw juga merupakan hukum
yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik. Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer. The
Encyclopaedia Britannica computer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan
apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan
teknologi komputer.
B. COMPUTER
CRIME ACTION
Computer Crime
Action adalah segala tindakan ilegal di mana data pada komputer diakses tanpa
izin. Akses ini tidak harus mengakibatkan hilangnya data atau bahkan modifikasi
data. Kejahatan komputer terburuk terjadi ketika tidak ada indikasi bahwa ada
data yang diakses.
Cyber crime
merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini
sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.
Cybercrime
adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan
undang undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan
dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak
properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi,
pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Sumber :
http://kaka-isenkdoank.blogspot.com/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-contohnya.html
http://kadek-adi.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment