Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of
Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang
berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian
internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang
dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan
meningkatkan kerjasama internasional.
Council of
Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe
Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh
negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama
internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional
pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer
lainnya, terutama yang berhubungan dengan
pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer,
pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi
serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan
intersepsi sah.
Tujuan utama
adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan
untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi
legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan
peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu
konvensi ini bertujuan terutama untuk :
Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan
yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
Menyediakan
form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk
investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya
yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya
dengan bentuk elektronik.
Mendirikan
cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, perbedaan
dari ketiga UU mengenai cybercrime di atas adalah :
Cyberlaw
mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap Negara
memiliki cyberlaw yang berbeda.
Computer Crime
Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia, yang
mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui internet).
Council of
Europe Convention on Cyber Crime merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian
internasional guna menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di
internasional.
Salah satu contoh kejadian disebuah benua Eropa :
> Council of Europe Convention on Cyber Crime di Eropa
Saat ini
berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi
para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana
pada tahun 1986
OECD telah
mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of
Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan
perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam
menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem
telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi
laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai
kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para
pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya
dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap
memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan
untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut.
Pada
perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of
the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah
mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya (
http://www.cybercrimes.net), yang menurut
Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona
School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum
pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan
erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai
penyalahgunaan sejenis. Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah
jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali
bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Sumber :
http://okkiprasetio.blogspot.com/2012/04/cyberlaw-computer-crime-act-council-of.html
0 comments:
Post a Comment