Ø PENGERTIAN PROFESIONALSME
Profesionalisme
merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang
menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung
pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber
penghidupan.
Disamping
istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan
dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession
yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian
“pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian
khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku
juga suatu “panggilan”.
Dengan begitu,
maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua
unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri
pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan
juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi
“profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
Ø CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di
bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1. Profesionalisme menghendaki sifat
mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk
selalu mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan
dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan
kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan
ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan integritas
tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti
harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya
kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang
tinggi.
Ciri di atas
menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang
profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih
jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat
kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
Ø KODE ETIK PROFESI
Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu
norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO.
8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi
sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur
tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang
sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode
etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat
penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi
setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak
menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak
adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan
efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau
instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi
dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan
oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik
itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan
juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik
dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada
pelanggar kode etik.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK :
a.
Sanksi moral
b.
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT antara lain:
1. Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI.
2. Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI.
3. Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4. Tanggap terhadap masalah.
5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner.
6. Mampu bekerja sama.
7. Bekerja dibawah disiplin etika.
8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9. Punya ilmu dan pengalaman.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment