ASURANSI ZURICH
Oleh :
ZULFA AULIA
ARTAJI (16109123)
KELAS : 3KA24
JURUSAN : SISTEM INFORMASI
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI
INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL ......................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................ii
DAFTAR ISI ..................................................................................... iii
1.
PENDAHULUAN.........................................................................
1
1.1. Latar Belakang......................................................................
1
1.2. Rumusan Masalah……………………………......................1
1.3. Tujuan Penulisan………………..........………………..........2
1.4. Manfaat Penelitian………………...............…………….......2
2.
PEMBAHASAN
ZURICH INSURANCE
2.1. Tentang Zurich Insurance............................................. ..........3
2.2. Asuransi Zurich Terhadap Perlindumgam Mobil……..……..3
2.2.1 Ketentuan Umum Yang berlaku……………….……………4
2.2.2 Jaminan Asuransi……………………………..…………….4
2.2.3 Jaminan Tambahan….………………………....……………5
2.2.4 Batasan Benefit……………………………………………..6
2.2.5 Tabel Premi…………………………………………………7
2.3 Kekurangan dan Kelebihan...................................................... 8
2.2. Asuransi Zurich Terhadap Perlindumgam Mobil……..……..3
2.2.1 Ketentuan Umum Yang berlaku……………….……………4
2.2.2 Jaminan Asuransi……………………………..…………….4
2.2.3 Jaminan Tambahan….………………………....……………5
2.2.4 Batasan Benefit……………………………………………..6
2.2.5 Tabel Premi…………………………………………………7
2.3 Kekurangan dan Kelebihan...................................................... 8
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................. 10
3.2 Saran........................................................................................ 11
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................. vi
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan karunianya kepada
kita semua, semoga aktivitas kita sehari-hari selalu mendapat ridhoNya amien.
Selanjutnya shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad
SAW sebagai Nabi akhir zaman yang telah membawa kita kebenaran. Kelompok kami
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Hal ini
karena sangat terbatasnya kemampuan dan pengalaman. Karena itu kritik dan saran
dari teman-teman semua sangat diharapkan.
Dalam penulisan makalah ini kami
ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak tertentu terutama kepada Bapak
Dosen yang telah mendorong kami hingga selesainya penyusunan makalah ini.
Kelompok kami berharap semoga makalah ini bermanfaat, khususnya kepada penyusun
dan umumnya kepada para pembaca.
Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat
dan hidayahNya kepada semua pihak atas kebaikan yang disertai dengan keihlasan.
Bekasi, April 2012
Z.A.Artaji
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kecelakaan dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan dimana saja. Jadi sangatlah bijak jika kita dapat melakukan suatu tindakan untuk dapat melindungi diri kita, barang berharga yang ada pada kehidupan harian kita, demikian juga orang yang kita sayangi dari hal-hal yang tidak dapat diduga, Salah satu cara perlindungan tadi yaitu dapat berupa Asuransi, yaitu adanya dua pihak yang terlibat didalamnya, yang satu sanggup menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula dapat ditentukan saat akan terjadinya.
Dewasa ini telah banyak berdiri perusahaan asuransi yang telah menjamin pertanggungan atas kerugian ataupun kerusakan-kerusakan yang ditanggungkan oleh pihak penanggung. Salah satu dari perusahaan asuransi tersebut adalah PT. Zurich Indonesia. PT. Zurich Indonesia adalah perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang perlindungan jiwa dan kecelakaan kenderaan serta perlindungan terhadap kerusakan bangunan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Prosedur pendafataran Asuransi pada perusahaan Asuransi PT. Zurich Indonesia?
2. Produk apa saja yang di keluarkan oleh PT. Zurich Indonesia?
3. Bagaimana cara penentuan pembayaran premi oleh Sitertanggung?
4. Apa kelebihan dan kekurangan perusahaan Asuransi PT. Zurich Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Prosedur pendafataran Asuransi pada perusahaan Asuransi PT. Zurich Indonesia.
2. Untuk mengetahui apa saja produk yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi PT. Zurich Indonesia.
3. Untuk lebih memahami bagaimana cara penentuan pembayaran premi oleh Sitertanggung.
4. Untuk lebih mengetahui kelebihan dan kekurangan salah satu produk perusahaan asuransi PT. Zurich Indonesia.
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi penulis manfaatnya adalah untuk mengaplikasikan materi pembelajaran yang dipelajari dalam Mata Kuliah Hukum Asuransi terhadap prakteknya secara langsung
2. Bagi para civitas akademis untuk lebih mengerti lagi tentang seluk-beluk dari Asuransi.
BAB II
ZURICH INSURANCE
2.1 Tentang Zurich Asuransi
Zurich Financial Service didirikan pada tahun 1872 dan berkantor pusat di Zurich, Swiss, merupakan kelompok usaha penyedia jasa keuangan berbasis asuransi denga jaringan international. PT Zurich Insurance Indonesia adalah perusahaan joint venture dengan Zurich dan didirikan pada tahun 1991, menyediakan perlindungan pernuh yang bernilai tambah serta manajemen resiko.
Produk Zurich Asuransi :
1. Perlindungan terhadap mobil anda.
2. Perlindungan terhadap rumah anda.
3. Perlindungan untuk anda dan keluarga anda.
4. Perlindungan untuk kelompok asosiasi.
5. Perlindungan barang di lokasi anda.
6. Perlindungan barang dalam perjalanan.
7. Perlindungan terhadap rencana perluasan usaha anda.
8. Perlindungan untuk para karyawan.
2.2 Asuransi Zurich terhadap perlindungan Mobil
Zurich Insurance memiliki paket asuransi kendaraan atau asuransi mobil yang sangat kompetitif, komprehensif (perlindungan menyeluruh) sangat menguntungkan bagi anda nasabah dan calon nasabah kami, adapun Paket asuransi mobil tersebut adalah sebagai berikut:
2.2.1 Ketentuan Umum yang Berlaku :
· Berlaku hanya untuk kendaraan pribadi (tidak untuk disewakan/rental ataupun angkutan umum) seperti : Sedan, Minibus, Station Wagon, Jeep, Double Cabin.
· Penutupan asuransi harus disertai survey kendaraan (foto 4 sisi + 1 interior) oleh petugas surveyor / inspector kami
· Aksesories non standar maksimum 10% dari Harga Pertanggungan (maksimal IDR 50,000,000) dan harus dicantumkan dalam aplikasi penutupan asuransi ini.
· Rate berikut untuk penutupan baru
· Usia kendaraan saat penutupan polis adalah 0 – 10 tahun
· Harga Pertanggungan dimulai dari IDR 101,000,000
2.2.2 Jaminan Asuransi :
· Comprehensive: Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya.
· Kerusuhan, pemogokan, huru hara, terorisme & sabotase (SRCCTS)
· Natural Perils (Gempa bumi, Tsunami dan/atau Letusan Gunung Berapi, Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan/atau Tanah Longsor)
· Limit Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL): IDR 50,000,000
· Limit Kecelakaan Diri (Personal Accident) untuk pengemudi dan penumpang: IDR 50,000,000/kendaraan, sub limit @ IDR 25,000,000/orang
· Limit penggantian Biaya Pengobatan (Medical Expense) : IDR 5,000,000
2.2.3 Jaminan Tambahan :
· Replacement Car/Mobil Pengganti, bila kendaraan diperbaiki di bengkel akibat kecelakaan dengan maksimum pemakaian mobil pengganti 5 x 24 jam.
· Emergency Road Assistance, layanan darurat yang diberikan bila mobil mengalami kerusakan mesin/mogok, nasabah menghubungi nomer telpon layanan dan petugas akan mendatangi lokasi.
· Towing Service/Derek diberikan bila kendaraan mengalami kerusakan mesin sehingga tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya sehingga harus diderek ke bengkel untuk perbaikan.
· Rapid Repair, layanan perbaikan body untuk kerusakan yang termasuk dalam kategori kerusakan ringan (perbaikan selesai pada hari yang sama)
· Ambulans, apabila saat terjadi kecelakaan diperlukan layanan ambulans, maka biaya dari layanan ini akan diganti oleh asuransi maksimal IDR 1,000,000
· Valet Parking Protection (apabila mobil dicuri/dibawa lari petugas parkir resmi dari perusahaan valet parking)
· New for Old (6 bulan) untuk mobil baru
· Authorized workshop (perbaikan di bengkel resmi rekanan Zurich)
· Cakupan
- Fitur Utama : Cakupan meliputi wilayah Negara Republik Indonesia
- Fitur Tambahan : Cakupan hanya di wilayah JADETABEK
- Fitur Utama : Cakupan meliputi wilayah Negara Republik Indonesia
- Fitur Tambahan : Cakupan hanya di wilayah JADETABEK
2.3.4 Batasan Benefit :
URAIAN
|
BATAS PENGGANTIAN
|
Comprehensive
|
100% dari Nilai Harga Pertanggungan
|
RSMDCCTS (Kerusuhan Huru Hara Terorisme
Sabotase |
100% dari Nilai Harga Pertanggungan
|
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ke 3
|
Maksimal Rp. 50.000.000,-
|
Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang
|
Maksimal Rp. 50.000.000,-Sub limit @Rp. 25.000.000,-/orang
|
Biaya Pengobatan / Medical Expense
|
Maksimal Rp. 5.000.000,-
|
Bencana Alam / Act of God
|
100% dari Nilai Harga Pertanggungan
|
Mobi Pengganti
|
Maksimal 5 hari kalender
|
Emergency Road Assistant
|
Perbaikan ringan pada kendaraan mogok
Dijalan pada tertanggung pada jam kantor |
Towing service 24 jam
|
Di berikan bila mobil tertanggung mogok
|
Rapid Repair
|
Diberikan untuk klaim dengan kreteria Kerusakan ringan (maksimal 2 panel) tanpa Penggantian suku cadang
|
Ambulans
|
Sesuai tagihan ambulans, saat mobil tertanggung mengalami kecelakaan dan menggunakan fasilitas ambulan, max Rp.1.000.000,-
|
New for Old (6 bulan) untuk mobil baru
|
6 bulan untuk mobil baru diganti 100% nilai Pertanggungan di polis
|
Authorized workshop
|
Perbaikan di bengkel resmi
|
Hotline Claim 24 jam
|
021 – 255 35 255
|
2.3.5. Tabel Premi :
Harga Pasaran Mobil
|
Rate Premi
|
Rp. 0 s/d Rp. 100.000.000,-
|
Tidak Tersedia
|
Rp. 101.000.000,- s/d Rp. 150.000.000,-
|
2,95%
|
Rp. 151.000.000,- s/d Rp. 300.000.000,-
|
2,45%
|
Rp. 301.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
|
2,20%
|
Rp. 501.000.000,- s/d Rp. 800.000.000,-
|
1,80%
|
Diatas Rp. 800.000.000,-
|
1,80%
|
· Resiko Sendiri :
a. Own Damage, SRCCTS : Rp. 200.000,-
b. Natural Perils : 5% dari kerugian, minimum Rp. 500.000,-
· Contoh Perhitungan Premi
Jenis Kendaraan : Toyota Yaris
Tahun : Tahun 2010
Nilai Harga Beli : Rp. 165.000.000,- (asumsi)
Rate : 2.45%
· Perhitungan Premi :
Rp. 165.000.000,- X 2,45% = Rp. 4.042.500,-
Biaya Polis & Materi = Rp. 35.000,-
Total Premi = Rp. 4.077.500,-
2.3 Kekurangan dan Kelebihan
Untuk mendapatkan kekurangan dan kelebihan pada perusahaan asuransi Zurich ini. Kami membandingkan dengan perusahaan asuransi kendaraan Mobil & Motor ACA (Asuransi Central Asia).
Kekurangan :
1. mobil di bawah 100 juta tidak tersedia pada zurich insurance
2. mobil dengan harga di atas 300 juta rate premi asuransi nya lebih besar
daripada asuransi pembanding
3. hanya berlaku untuk kendaraan pribadi
Kelebihan :
1. tidak memerlukan tarif premi tambahan untuk bencana alam (gempa bumi, tsunami, letusan gunung merapi), banjir dan angin topan, kerusuhan, terorisme dan sabotase.
2. mobil dengan harga di atas 300 juta rate premi asuransi nya lebih kecil daripada asuransi pembanding
3. pada asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, mendapatkan penggatian lebih besar dari asuransi pembanding
4. pada asuransi bencana alam, zuric insurance menawarkan 100% dari nilai tanggungan sedankan asuransi pembanding hanya 10%
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Setelah mengetahui lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan, maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat menjadi nasabah dalam asuransi kendaraan dan bangunan adalah : seluruh individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan dapat menjadi nasabah, yaitu :
– Pemilik obyek asuransi
– Penyewa obyek asuransi
– Bank / Lembaga Keungan Pemberi Kredit Obyek Pertanggungan.
Dalam Asuransi Kendaraan dan Bangunan Obyek yang dipertanggungkan adalah bangunan dan kendaraan, dengan contoh: rumah tinggal, maupun pabrik beserta isinya seperti contohnya mesin dalam pabrik, office, equipment, perabotan rumah tangga, mobil. Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Premi dan Tarif untuk Asuransi Kendaraan dan Bangunan:
a. Penggunaan objek yang diasuransikan
b. Jenis objek
c. Harga tanggungan
d. Bila yang diasuransikan adalah bangunan maka akan dilihat keadaan sekeliling bangunan yang diasuransikan
Untuk Asuransi Kendaraan dan Bangunan, pada umumnya calon nasabah diharuskan mengisi formulir yang menjelaskan mengenai Kendaraan dan Bangunan yang akan diasuransikan. Sebagai contoh, akan ditaksir berapa kira-kira nilai kendaraan dan bangunan pada saat ini, Dari formulir tersebut, pihak asuransi akan meneliti dan menentukan berapa Uang Pertanggungan-nya, dan dari situ akan ditentukan berapa premi yang harus ditanggung calon nasabah.
3.2 Saran
supaya Zurich tetap bisa menjadi pemimpin asuransi di Indonesia bahkan dunia, alangkah baik nya Zurich me-launching beberapa produk Asuransi Jiwa tambahan (Rider) lagi, agar bisa menyaingi asuransi lain yang selalu update produknya.
Sebagai salah satu Asuransi di Indonesia ini maka jelas tidak di ragukan lagi bahwa Asuransi Zurich yg menjawab segala keraguan dlm hal perlindungan penyakit kritis untuk keluarga dan orang yg kita cintai maka dari itu diharapkan kembali agar ditingkatkan system pelayananya terhadap customer.
Daftar Pustaka
http://www.facebook.com/note.php?note_id=113658345333929&topic=36
0 comments:
Post a Comment